53 Negara Asia Pasifik Sahkan Pernyataan Jakarta tentang Hak Penyandang Disabilitas
(VOVWORLD) - 53 negara anggota dan 9 anggota konektivitas dari Komisi Sosial-Ekonomi kawasan Asia-Pasifik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCAP) telah menyetujui Pernyataan Jakarta tentang pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas.
Ilustrasi. Foto: Vietnam+ |
Pernyataan tersebut disahkan setelah sidang menilai Dekade Penyandang Disabilitas kawasan Asia-Pasifik yang berlangsung secara online dan tatap muka dari 19-21 Oktober di Jakarta, Ibukota Indonesia.
Pernyataan Jakarta memiliki enam isi utama yaitu mengharmoniskan hukum nasional dengan Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas; Mendorong partisipasi penyandang disabilitas di semua golongan usia dalam membuat rencana, melaksanakan, dan mengeluarkan keputusan politik; Memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia untuk meningkatkan kemampuan akses terhadap layanan esensial; Mendorong kekuatan sektor swasta untuk menjamin perkembangan inklusif dari penyandang disabilitas; Mendorong cara pendekatan berdasarkan pada kebutuhan tentang gender dalam membangun dan melaksanakan semua kebijakan dan program yang terkait dengan penyandang disabilitas; Akhirnya tindaka-tindakan harus dilaksanakan berdasarkan pada informasi yang diajukan organisasi nasional yang berwewenang dan sumber lain yang diterima, mempersempit kesenjangan data tentang penyandang disabilitas.