53 Negara Asia Pasifik Sahkan Pernyataan Jakarta tentang Hak Penyandang Disabilitas

(VOVWORLD) - 53 negara anggota dan 9 anggota konektivitas dari Komisi Sosial-Ekonomi kawasan Asia-Pasifik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCAP) telah menyetujui Pernyataan Jakarta tentang pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas. 
53 Negara Asia Pasifik Sahkan Pernyataan Jakarta tentang Hak Penyandang Disabilitas - ảnh 1Ilustrasi. Foto: Vietnam+

Pernyataan tersebut disahkan setelah sidang  menilai Dekade Penyandang Disabilitas kawasan Asia-Pasifik yang berlangsung secara online dan tatap muka dari 19-21 Oktober di Jakarta, Ibukota Indonesia.

Pernyataan Jakarta memiliki enam isi utama yaitu mengharmoniskan hukum nasional dengan Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas; Mendorong partisipasi penyandang disabilitas di semua golongan usia dalam membuat rencana, melaksanakan, dan mengeluarkan keputusan politik; Memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia untuk meningkatkan kemampuan akses terhadap layanan esensial;  Mendorong kekuatan sektor swasta untuk menjamin perkembangan inklusif dari penyandang disabilitas;  Mendorong cara pendekatan berdasarkan pada kebutuhan tentang gender dalam membangun dan melaksanakan semua kebijakan dan program yang terkait dengan penyandang disabilitas; Akhirnya tindaka-tindakan harus dilaksanakan berdasarkan pada informasi yang diajukan organisasi nasional yang berwewenang dan sumber lain yang diterima, mempersempit kesenjangan data tentang penyandang disabilitas.

Komentar

Yang lain