AS melarang warga negara-nya mengunjungi RDRK sejak 9/2017
(VOVWORLD) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan perintah melarang warga negara–nya mengunjungi Republik Demokrasi Rakyat Korea (RDRK) sejak 1/9/2017 dan perintah larangan ini akan berlaku dalam waktu setahun, kalau Menteri Luar Negeri (Menlu), Rex Tillerson tidak menghapuskan perintah ini lebih dini.
Bandara Sunan di Pyong Yang, Ibukota RDRK (Ilustrasi) (Foto: Wikipedia) |
Perintah larangan tersebut dimuat di Majalah Pendaftaran Federal dari Pemerintah AS pada Rabu (2/8), di antaranya menunjukkan bahwa semua paspor AS tidak mendapat izin untuk masuk atau melewati RDRK, kecuali beberapa kasus khusus karena kekhawatiran tentang bahaya-bahaya terhadap warga negara AS ketika datang ke negara Asia ini. Kasus-kasus pengecualian meliputi para jurnalis, aktivis pemberian bantuan kemanusiaan yang sudah mendapat surat izin.