Bahaya Munculnya Banyak Klaster Penularan Covid-19 dalam Demo di Indonesia
Huong Tra - VOV di Jakarta -  
(VOVWORLD) - Selama 3 hari terakhir, jutaan orang Indonesia telah turun ke jalan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga membangkitkan kekhawatiran tentang munculnya klaster-klaster penularan wabah Covid-19 yang baru.
Para demonstran tidak menjaga jarak fisik (Foto: detik.com) |
Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito, pada Rabu (7/10), telah memperlihatkan kepada para demonstran tentang kemampuan penularan virus ketika berkumpul dengan banyak orang di satu tempat. Ia menekankan, banyak klaster penularan di zona-zona industri sudah bermunculan, sehingga mengganggu aktivitas pabrik-pabrik dan bidang-bidang industri. Hal serupa juga akan terjadi apabila seluruh buruh, pekerja, mahasiswa dan para aktivis lingkungan beramai-ramai turun ke jalan.
Sekarang, Pemerintah Indonesia belum menggunakan UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan sebagai satu tindakan hukum untuk menentang para demonstran. Pasal nomor 93 dari UU ini menentukan, orang-orang yang tidak mematuhi/ atau menghalangi pelaksanaan karantina kesehatan sehingga menyebabkan situasi darurat dalam hal kesehatan komunitas bisa dijatuhi hukuman maksimal satu tahun penjara, dan/atau didenda berupa uang maksimal 100 juta Rupiah.
Oleh karenanya, Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia mengimbau kepada para demonstran agar menghentikan aktivitas-aktivitas yang menghimpun banyak orang, dan terus melaksanakan protokol-protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Huong Tra - VOV di Jakarta