Banyak Negara Kenakan Sanksi Terhadap Rusia

(VOVWORLD) - Amerika Serikat (AS) pada tanggal 22 Februari mengumumkan mengenakan sanksi-sanksi pertama terhadap Rusia setelah Moskow resmi mengumumkan kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk yang dinamakan diri (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk yang dinamakan diri (LPR) di Donbass, Ukraika Timur. 
Presiden Joe Biden mengumumkan "sanksi pertama" menyasar ke institusi-institusi keuangan Rusia dan "kalangan inti sari" di bidang ini, langkah-langkah tersebut resmi berlaku sejak 23 Februari. 
Pada hari yang sama, Inggris mengumumkan membekukan semua rekuning harta benda dari 5 Bank dan 3 miliaran Rusia di Inggris, gerak-gerik yang dianggap oleh Perdana Menteri (PM) Inggris, Borris Johnson sebagai "perangan pertama" terhadap Rusia terkaitan dengan masalah Ukraina. Para miliaran akan dilarang tiba ke Inggris, sementara itu semua inidivu dan wujud Inggris tidak dibolehkan melakukan transaksi dengan para miliaran ini serta bank-bank yang dikenakan sanksi. 
PM Jepang, Kishida Fumio pada tanggal 23 Februari mengumumkan sanksi-sanksi terhadap Rusia dengan penundaan pemberian visa dan membekukan semua rekuning harta benda para individu yang terkait dengan Ukraina. Di samping itu, Jepang juga mengenakan perintah melarang perdagangan terhadap kawasan-kawasan ini. 
Australia pada hari yang sama mengumumkan mengenakan sanksi terhadap Rusia bersangkutan dengan masalah tersebut

Komentar

Yang lain