Belum ada akhir bagi perang hukum di AS yang bersangkutan dengan dekrit pembatasan imigrasi
(VOVWORLD) - Pemerintah pimpinan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Selasa (10/10), telah merebut satu kemenangan simbolik dalam perang hukum yang bersangkutan dengan dekrit pembatasan imigrasi setelah Mahkamah Agung negara ini memberikan vonis yang menolak vonis dari satu pengadilan kasasi tentang netralisasi dekrit yang diberlakukan pada bulan Maret lalu.
Presiden AS, Donald Trump (Foto: AFP / VNA) |
Vonis yang diberikan Mahkamah Agung AS hanya mengeluarkan keputusan terhadap kasus gugatan terhadap Uni Liberal Sipil AS (ACLU) di negara bagian Maryland yang menuntut menghentikan pelaksanaan dekrit larangan imigrasi yang diberlakukan pada Maret dan habis berlaku pada 24/9 lalu. Menurut itu, kesembilan hakim dari Mahkamah ini sepakat menolak vonis yang diberikan oleh pengadilan kasasi terhadap kasus gugatan di Maryland.
Sampai sekarang, Presiden Donald Trump telah mengumumkan 3 dekrit pembatasan imigrasi. Setelah dekrit yang “mati suri” pada bulan Januari lalu, dekrit ke-2 yang diumumkan pada bulan Maret lalu menyasar pada warga negara-negara Iran, Libia, Suriah, Yaman, Somalia dan Sudan juga dinetralisasi. Sampai bulan September lalu, Gedung Putih terus memberlakukan dekrit baru yang direncanakan akan menjadi efektif pada 18/10 mendatang. Menurut itu, Sudan telah dikeluarkan dari daftar negara-negara yang penduduknya dilarang masuk AS, tapi Chad dan Republik Demokrasi Rakyat Korea dimasukkan dalam daftar ini beserta beberapa pejabat Venezuela.