Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto menggugat kecurangan dalam pemilu
Prabowo Subianto (Foto : smh.com)
(VOVworld) – Pada Jumat (25 Juli), Prabowo Subianto, kandidat yang gagal dalam pemilihan umum Presiden Indonesia menyampaikan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) negara ini tentang hasil pemilu Presiden baru-baru ini dengan tuduhan ada pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu. Fadli Zon, juru bicara kampanye pemenangan dari Prabowo menunjukkan bahwa bersama dengan surat gugatan, Subianto telah menyampaikan bukti kecurangan dari 52000 tempat pemungutan suara. Pengacara Firman Wijaya, Ketua kelompok pemenangan pemilu dari Subianto menyatakan bahwa tindakan ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Indonesia dan di samping itu tidak dikecualikan satu prosedur hukum pidana yang bersangkutan dengan pemilu Presiden juga dilaksanakan./.