Dekrit pembatasan imigrasi dari Presiden AS, Donald Trump resmi berlaku
(VOVWORLD) - Dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump tentang pembatasan imigrasi terhadap warga negara dari 6 negara Islam resmi berlaku dari 30 Juni ini setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan mengizinkan penggelaran sebagian dari dekrit ini.
Presiden AS, Donald Trump pada acara penandatanganan dekrit pembatasan imigrasi di Washington DC, pada 15/6 (Foto: EPA/Kantor Berita Vietnam) |
Salah satu di antara isi-isi dekrit yang diizinkan oleh Mahkamah Agung untuk digelarkan ialah penghentian masuk AS selama 120 hari “terhadap perseoragan-perseoragan asing yang tidak bisa membuktikan punya hubungan legal dengan seorang warga negara atau satu maujud di AS”.
Presiden Donald Trump telah segera menyambut baik keputusan Mahkamah Agung AS dan menganggapnya sebagai kemenangan yang jelas terhadap keamanan nasional. Setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan tersebut, Kementerian Keamanan Domestik negara ini menegaskan akan menerapkan perintah larangan imigrasi untuk sementara yang dikeluarkan Pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump secara efektif dan terbuka.