DPR AS mengesahkan RUU ke-3 yang mencegah negara asing mengintervensi pilpres

(VOVWORLD) - DPR Amerika Serikat (AS), pada Rabu (23 Oktober), telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mencegah intervensi negara asing terhadap pemilihan presiden (pilpres). 

Ini merupakan upaya yang terkini dari para legislator Partai Demokrat untuk mendorong Kongres AS mengesahkan RUU tersebut sebelum pilpres akan diadakan pada tahun 2020.

RUU yang direkomendasikan oleh Ketua Komisi Administrasi DPR AS, Zoe Lofgren diesahkan dengan 227 suara pro dan 181 suara kontra.  Menurut itu, meminta kepada semua kelompok kampanye pemilihan harus melaporankan secara lengkap kepada badan fungsional semua usulan membantu ilegal dari pemerintah-pemerintah atau badan asing dan akan melaksanakan langkah-langkah untuk menjamin bahwa periklanan-periklanan politik di website harus menaati ketentuan-ketentuan yang sama seperti periklanan di TV dan radio.

Pilpres tahun 2020 mendatang  akan menjadi tantangan yang paling besar terhadap keamanan pilpres dan juga akan membuat Kongres AS harus menetapkan prioritas-prioritas tentang keamanan siber karena ini merupakan masalah yang diperhatikan oleh kedua Partai Demokrat dan Partai Republik.  

Komentar

Yang lain