(VOVworld) – Untuk menyerap modal investasi asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang sedang berkecenderungan melambat, Pemerintah Indonesia telah menyesuaikan ketentuan tentang investasi asing yang menurut itu membuka pintu di bidang yakni transportasi – perhubungan; kesehatan; pariwisata dan ekonomi kreatif serrta keuangan.
Pemberitahuan yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal Indonesia (BKPM), Mahendra Siregar memberitahukan: Ketentuan baru ini membolehkan para investor asing meningkatkan prosentase kepemilikan saham maksimal dalam beberapa aktivitas bisnis yang bersangkutan dengan 4 bidang tersebut.
Satu rumah sikit di Aceh , Sumatra, Indonesia
(Foto: vietnamplus.vn)
Tentang bidang transportasi-perhubungan, para investor asing dibolehkan melakukan aktivitas bisnis tentang pemasokan dan penyelenggaraan stasiun-stasiun di permukaan tanah, khususnya stasiun penumpang dan gudang transportasi dan pemeriksaan dan perawatan mobil dengan prosentase kepemilikan maksimal menjadi 49%
Tentang bidang kesehatan, kepemilian saham asing maksimal mengenai farmasi diperluas dari 75% menjadi 85%.
Tentang bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, para investor asing mulai berpartisipasi pada aktivitas periklanan dengan prosentae kepemilikan maksimal yang diperuntukan bagi para investor asing yang berasal dari negara–negara ASEAN menjadi 51%
Tentang bidang keuangan, prosentase ini dalam bisnis dan investasi resiko meningkat menjadi 85%./.