Indonesia menegaskan kembali bahwa “Sembilan garis putus-putus” Tiongkok melanggar UNCLOS 1982

(VOVWORLD) - Dalam Nota-nya yang disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (26 Mei), Perwakilan Tetap Indonesia di PBB menegaskan kembali pendirian negara ini tentang masalah Laut Timur, di antaranya menekankan bahwa tuntutan Tiongkok terhadap  “Sembilan garis putus-putus” kurang dasar hukum dan melanggar secara serius UNCLOS 1982.
Indonesia menegaskan kembali bahwa “Sembilan garis putus-putus” Tiongkok melanggar UNCLOS 1982 - ảnh 1 Presiden Indonesia melakukan survei di peraian Natuna pada tahun 2016 (Ilustrasi) (Sumber: Benarnews.org)

Nota Indonesia juga menekankan bahwa negara ini dengan konsekuen mendorong penaatan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 serta memprotes semua tuntutan yang bertentangan dengan hukum internasional.

Sebelumnya, pada bulan 2/2020, Indonesia telah menyatakan bahwa Jakarta akan tidak pernah mengakui “Sembilan garis putus-putus” yang digariskan  Tiongkok sendiri di Laut Timur karena ia bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia membatalkan semua tuntutan sejarah Tiongkok “yang sepihak, tidak ada dasar hukum dan belum pernah diakui UNCLOS 1982”

Komentar

Herbert Sunu Budihardjoi

Mengenai kedaulatan Laut Cina Selatan Indonesia seperti Vietnam harus tegas.

Herbert Sunu Budihardjoi

Mengenai kedaulatan Laut Cina Selatan Indonesia seperti Vietnam harus tegas.

Yang lain