Indonesia Mulai Menerima Pendaftaran Calon untuk Pemilu Tahun 2024
(VOVWORLD) - Komisi Pemilihan Indonesia (KPU) memberitahukan bahwa dari tanggal 1 Mei, badan ini akan menerima surat pendaftaran para calon untuk ikut mencalonkan diri dalam DPR, MPR dan pemerintahan tingkat provinsi dan kota untuk menyiapkan pemilu tahun 2024.
Kotak-kotak suara disiapkan di satu daerah di Jakarta sebelum dibawa ke tempat-tempat pemungutan suara pada April 2019 (Foto: Reuters) |
Ketika berbicara secara online pada tanggal 30 April, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa waktu pendaftaran para calon pada badan-badan legislasi Indonesia berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Menurut rencana, Indonesia akan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden beserta para anggota DPD dan DPR pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian, pemilihan-pemilihan daerah akan dilakukan secara bersamaan pada November 2024. Ada 18 partai politik dan 6 partai dari zona otonomi Aceh yang ikut berlomba dalam pemilu tahun 2024.