Indonesia: situasi mencalonkan jabatan Presiden tahun 2014
(VOVworld) – Hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh organisasi “Lingkaran Survei Indonesia” (LSI) menunjukkan bahwa mungkin hanya ada 3 Partai besar di Indonesia yang merebut cukup suara dalam pemilu legislatif yang berlangsung pada April 2014 bisa menominasikan calon untuk mencalonkan diri jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada Juli 2014.
Tiga Partai tersebut meliputi: Partai Demokrat (DP)-kepala koalisi yang berkuasa 6 Partai politik sekarang pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dalam koalisi yang berkuasa dan Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (DPI-P) oposisi pimpinan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang pemilu Presiden Indonesia menentukan bahwa hanya ada partai politik atau koalisi politik yang mencapai 20% jumlah kursi dalam Parlemen atau 25% jumlah suara yang diberikan pemilih dalam pemilu legislatif baru berhak ikut mencalonkan diri dalam pemilu Presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pemimpin Partai Demokrat
(Foto: baotintuc.vn)
Jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa kalau pemilu parlemen berlangsung pada saat kini, maka Partai Golkar akan memelopori dengan lebih dari 20% suara, DPI-P dengan kira-kira 19% suara dan Partai Demokrat hanya mencapai 10% suara. Maka, ketiga Partai ini harus mencarikan partai-partai koalisi agar bisa memenuhi ketentuan undang-undang pemilu Presiden. Sekarang baru ada Partai Golkar resmi menominasikan Ketuanya, Aburizal Balrie mencalonkan diri sebagai jabatan Presiden./.