Indonesia Tetapkan Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Berikutnya
(VOVWORLD) - Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri negara ini telah sepakat menetapkan waktu penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pada 14 Februari 2024.
Ilustrasi (Foto: Bloomberg) |
Berbicara dalam pertemuan dengan Konferensi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua KPU, Ilham Saputra pada 24 Januari mengatakan bahwa 14 Februari 2024 adalah waktu pemilihan-pemilihan di Indonesia yang biasanya berlangsung dan juga merupakan waktu yang diusulkan sebelumnya oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat negara ini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa jadwal pemilihan umum di atas ditetapkan setelah mempelajari kondisi keuangan negara, serta upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional.