Iran mengesahkan rancangan undang-undang tentang pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Palestina

(VOVWORLD) - Para legislator Iran, pada Minggu (24 Desember), mengesahkan  satu rancangan undang-undang darurat, di antaranya mengakui Yerusalem sebagai ibukota  abadi dari Nagara Palestina. 
Iran mengesahkan rancangan undang-undang  tentang pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Palestina - ảnh 1Satu sidang Parlemen Iran . (Foto: AFP/Kantor Berita Vietnam) 

Rancangan undang-undang ini diesahkan dengan 187 suara pro, 15 suara kontra dan 9 suara blanko di antara 233 legislator yang hadir pada satu sidang terbuka Parlemen Iran.

Sebelumnya, di depan Konferensi  Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam (OIC) yang berlangsung di Istanbul, Ibukota Turki, para pemimpin dari 50 negara anggota  mengeluarkan Pernyataan Bersama yang isinya berseru kepada komunitas  internasional supaya mengakui Yerusalem Timur sebagai Ibukota Palestina. Para pemimpin Islam  mempelajari keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibukota Israel tidak berlaku secara hukum dan adalah satu pengrusakan upaya-upaya damai Timur Tengah.

Komentar

Yang lain