Jepang memberlakukan UU tentang Pengesahan CP TPP
(VOVWORLD) - Parlemen Jepang, Rabu (13/6) telah memberlakukan satu Undang-Undang (UU) tentang meratifikasi Perjanjian Kemitraan Progresif dan Komprehensif TransPasifik (CP TPP), menurutnya menuju lebih dekat dengan penyelesaian prosedur di dalam negeri guna mendorong permufakatan menjadi resmi efektif.
Menurut ketentuan CP TPP, sebelum Amerika Serikat (AS) menarik diri namanya adalah Perjanjian Kemitraan Trans Pasifik (TPP) akan menjadi efektif dalam waktu 60 hari setelah sedikitnya ada 6 negara peserta perundingan menyelesaikan semua prosedur untuk meratifikasi perjanjian.
Dengan pemberlakuan UU tersebut, Jepang akan perlu memberlakukan satu UU tersendiri untuk menggelarkan semua langkah di dalam negeri yang bersangkutan dcengan CPTPP, di antaranya memberikan bantuan kepada kaum petani yang menderita pengaruh persaingan ketika perjanjian ini menjadi efektif. Jepang berharap akan menjamin supaya CPTPP menjadi efektif secepat mungkin ketika Pemerintah pimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe sedang mendorong perdagangan bebas pada latar belakang kecemasan meningkatnya kebijakan proteksi dagang dari Pemeirntah AS pimpinan Presiden Donald Trump. Jepang juga sedang berupaya menggerakkan AS supaya kembali ke perjanjian ini.