Jepang Merupakan Negara Pertama yang Sahkan RUU tentang Ratifikasi RCEP


(VOVWORLD) - Pemerintah Jepang, pada Minggu (28/2), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (RCEP) – kesepakatan perdagangan bebas terbesar di dunia yang ditandatangani pada November 2020 antara 15 negara Asia Pasifik, meliputi 10 negara ASEAN dan Tiongkok, Jepang, Republik Korea, Australia, dan Selandia Baru.

Perjanjian RCEP akan resmi berlaku dalam waktu 60 hari setelah diratifikasi oleh sedikitnya 6 negara ASEAN dan 3 negara di luar ASEAN.

Komentar

Yang lain