Jepang secara khusus meghargai hubungan persahabatan dengan Viet Nam

(VOVWORLD) - Atas undangan dari Negara Jepang, Presiden Viet Nam Tran Dai Quang dan Istri akan melakukan kunjungan kenegaraagan ke Jepang dari 29/5-2/6/2018. 

Ketika menjawab interviu wartawan Radio Suara Vietnam, Duta Besar (Dubes) Viet Nam untuk Jepang, Nguyen Quoc Cuong memberitahukan: Kunjungan ini merupakan kesempatan kepada dua negara untuk menyatakan tekad membawa hubungan antara Viet Nam dan Jepang serta hubungan kemitraan strategis yang intensif dan ekstensif ke satu tahap perkembangan baru demi kepentingan rakyat dua negeri. Kunjungan tersebut berlangsung pada latar belakang dua negara sedang mengadakan banyak aktivitas peringatan ultah ke-45 Hari penggalangan hubungan diplomatik (1973-2018).

Sekarang ini, baik pimpinan maupun rakyat dua negeri juga menilai bahwa hubungan antara Viet Nam dan Jepang sedang berada pada tahap perkembangan yang paling baik dalam sejarah. Namun, pada waktu mendatang hubungan antara dua negara ada banyak prospek untuk berkembang. Pertama, hubungan antara dua negara selama 45 tahun ini mengalami perkembangan melompat, merupakan dasar yang sangat penting untuk terus mengembangkan hubungan antara dua negara di semua bidang pada waktu mendatang. Saya fikir bahwa satu hal baru dan satu dasar baru bagi hubungan antara dua negara ialah Viet Nam dan Jepang telah bersama-sama aktif melakukan perundingan guna menandatangani Perjanjian Kemitraan Progresif dan Komprehensif  Trans Pasifik (CP TPP), membuka prospek yang kuat lebih lanjut lagi kepada dua negara untuk saling bekerjasama pada bertahun-tahun mendatang.”

Dia memberitahukan bahwa tentang masalah regional dan internasional, bisa dikatakan: Viet Nam dan Jepang berbagi banyak kepentingan strategis seiring. Viet Nam dan Jepang punya banyak pandangan bersama bagi masalah Laut Timur. Viet Nam menilai tinggi pandangan koneskuen dari Jepang yang mendukung Viet Nam dalam masalah Laut Timur. Dua fihak juga berhaluan bahwa ketegangan-ketegangan di Luat Timur harus dipecahkan secara damai, tidak mengancam, tidak menggunakan kekerasan, harus berdasarkan pada hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.

Komentar

Yang lain