Kabinet Jepang menyepakati rancangan undang-undang mengenai ratifikasi permufakatan dagang dengan AS

(VOVWORLD) - Kabinet Jepang, pada Selasa (15 Oktober), telah menyepakati satu rancangan undang-undang mengenai ratifikasi permufakatan dagang yang baru dicapai dengan Amerika Serikat (AS), membuka jalan bagi pengeluaran permufakatan ini untuk melakukan perbahasan di Parlemen. 

Pemerintah Jepang berharap bahwa Parlemen meratifikasi rancangan undang-undang ini sebelum mengakhiri persidangan yang lamanya 67 hari, berencana akan berakhir pada tanggal 9 Desember mendatang untuk menyelesaikan prosedur-prosedur sebelum tanggal 1/1/2020, batas waktu dimana AS menginginkan permufakatan ini mulai berlaku.

Menurut rencana, PM Jepang, Abe Shinzo akan harus menyampaikan pemaparan tentang permufaktan dagang dengan AS di Parlemen. Ada banyak kemungkinan para legislator akan berfokus pada dampak-dampak yang potensial dari permufakatan ini terhadap perekonomian Jepang dan mempelajari apakah permufakatan ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau tidak.

Komentar

Yang lain