Kementerian Perdagangan Amerika Serikat mengenakan tarif yang tinggi bagi ikan Patin Vietnam

(VOVworld) – Kementerian Perdagangan Amerika Serikat pada Kamis, (5 September), mengeluarkan pemberitahuan sementara pemeriksaan administrasi ke-9 terhadap komoditas ikan Patin dan ikan Basa  eks Vietnam.

Menurut itu, komoditas ikan Patin file eks-Vietnam yang diekspor ke Amerika dari 1 Agustus tahun 2011 sampai 31 Juli 2012 harus dikenai taraf  anti dumping sangat tinggi. Kongkritnya ialah taraf tarif bagi produk dari Perusahaan Persero Vinh Hoan dan Perusahaan Hung Vuong meningkat hampir dua kali lipat terbanding dengan pemeriksaan ke-8, menjadi USD 0,42 per kilogram bagi produk dari Perusahaan Vinh Hoan dan USD 2,15 per kilogram bagi produk dari Perusahaan Hung Vuong.

Kementerian Perdagangan Amerika Serikat mengenakan tarif yang tinggi bagi ikan Patin Vietnam - ảnh 1
Ilustrasi
(Foto: baomoi.com)

Tarif terhadap unit-unit suka rela lainnya juga berada dalam pemeriksaan ini, berada dalam taraf yang lebih rendah, tapi juga menjadi USD 0,99 per kilogram, sedangkan bagi perusahaan-perusahaan lain ialah USD 2,11 per kilogram. Kementerian Perdagangan Amerika Serikat telah memilih Indonesia sebagai negara pengganti untuk menghitung fluktuasi dumping dan mengenakan  tarif anti dumping walaupun Indonesia tidak tergolong dalam daftar negara-negara yang diumumkan oleh Kementerian Perdagangan Amerika Serikat pada November 2011. Asosiasi Pengolahan dan Ekspor Hasil Perikanan Vietnam (VASEP) segera mengajukan protes terhadap keputusan yang mendadak dan sangat kontradiktif  ini.

Truong Dinh Hoe, Sekretaris Jenderal VASEP memberitahukan: “VASEP sangat terkejut dan gusar terhadap perubahan yang mendadak dan cara memilih negara pengganti. Barang kali, Kementerian Perdagangan Amerika Serikat sedang menderita satu tekanan politik yang cukup besar dan dari para pemilik kamp budidaya ikan tak bersisik. Kami pikir Kementerian Perdagangan Amerika Serikat supaya mempunyai satu cara memandang yang lebih obyektif dan lebih adil dalam proses meninjau kasus gugatan”./.

Komentar

Yang lain