Kemlu AS: Para pemegang visa legal tetap dibolehkan masuk ke AS
(VOVworld) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS), pada Sabtu (4 Februari) memberitahukan akan terus membolehkan para pemegang wisa legal dapat masuk ke AS untuk melaksanakan keputusan mencegah dekrit Presiden Donald Trump yang dikeluarkan oleh seorang hakim federal di kota Seattle. Dalam pernyataan-nya, Kemlu AS menegaskan telah mencabut ketentuan menarik visa untuk sementara.
Satu keluarga imigrasi bisa bereuni setelah keputusan Kemlu AS
(Foto: Reuters/Kantor Berita Vietnam)
Sebelumnya, Presiden Donald Trump telah membantah keputusan dari hakim federal tersebut yang telah dikeluarkan di seluruh negeri untuk mencegah dekrit melarang para pengungsi dan warga negara yang datang dari 7 negara yaitu Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS yang diberlakukan oleh Donald Trump pada akhir bulan lalu.