Komisi Eropa menarik kartu kuning kalau kapal penangkapan ikan Vietnam tidak melanggar kawasan laut asing
(VOVWORLD) - Selama Vietnam belum memecahkan situasi kapal penangkapan ikan Vietnam melanggar kawasan laut asing, Komisi Eropa akan belum menarik kartu kuning.
Begitulah informasi yang diajukan setelah kunjungan kerja kali ke-2 yang dilakukan delegasi Inspektur dari Inspektorat Jenderal urusan Laut dan Perikanan Komisi Eropa (delegasi inspektur Komisi Eropa) di Vietnam dari 5-14 November untuk memeriksa situasi menggelarkan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Eropa tentang eksploitasi ilegal, tidak dilaporkan dan tidak menurut ketentuan (IUU).
Para petani kabupaten Dong Hai, Provinsi Ninh Thuan, Vietnam Tengah mempersiapakan jaringan untuk menangkap ikan . (Foto: Ninhthuan Online)
|
Laporan yang disampaikan di konferensi untuk memperkenalkan hasil-hasil temu kerja dengan delegasi inspektur Komisi Eropa tentang IUU pada Sabtu (28 Desember) di Kota Da Nang, memberitahukan: Pada tanggal 19 Desember ini, Komisi Eropa memberikan surat untuk mengumumkan pendapat terhadap isi-isi yang telah diperiksa di Vietnam. Menurut itu, delegasi inspektur Komisi Eropa mencatat komitmen, tekat politik dan upaya Vietnam yang sangat besar dalam memberantas eksploitasi IUU dan menggelarkan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Eropa. Delegasi inspektur Komisi Eropa menegaskan: Vietnam mencapai kemajuan-kemajuan terbanding dengan pemeriksan kali pertama pada bulan Mei tahun 2018 dan berjalan sesuai dengan arahnya. Vietnam telah melaksanakan Undang-Undang mengenai Perikanan dan naskah-naskah pelaksanaan undang-undang. Semua daerah di Vietnam telah mengalami perbaikan yang berarti dalam pekerjaan memantau, memeriksa dan mengawasi kapal penangkapan ikan terbanding dengan pemeriksaan kali pertama. Setelah pemeriksaan baru-baru ini, Komisi Eropa mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang harus menggelarkan semua mekanisme yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan kerangka hukum baru secara efektif; memperkuat pengawasan dalam melaksanakan kerangka hukum, khususnya pekerjaan melaksanakan undang-undang dalam kenyataannya.