Konflik Hamas-Israel: Pengadilan PBB Meminta Israel Cegah Genosida di Jalur Gaza
(VOVWORLD) - Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada tgl 26 Januari, telah menyampaikan vonis yang meminta Israel melaksanakan semua langkah dalam wewenangnya untuk mencegah tindakan-tindakan genosida di Jalur Gaza.
Vonis tersebut meminta Israel tidak melanggar semua kewajiban dalam Konvensi PBB tentang pencegahan dan sanksi terhadap kejahatan genosida yang terkait dengan orang Palestina di Jalur Gaza. Vonis ini juga mengimbau Israel supaya giat mengeluarkan langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di bumi pesisir ini.
Riyad al-Maliki, diplomat senior dari Pemerintah Palestina pada hari yang sama, menyambut baik vonis ICJ, bersamaan itu mengimbau semua negara suapay menjamin langkah-langkah tersebut harus dilaksanakan. Pada pihaknya, Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu menegaskan negara ini berkomitmen menaati hukum internasional. Israel akan terus menciptakan syarat yang kondusif bagi kegiatan-kegiatan pertolongan kemanusiaan dan menjamin keselamatan untuk warga sipil di Jalur Gaza.
Vonis ICJ tersebut telah mendapat sambutan baik dari komunitas internasional. Kementerian Luar Negeri Mesir menyampaikan pernyataan yang menekankan perlu menghormati dan menaati vonis tersebut. Di medsos, Presiden Turki, Recep Tayip Erdogan berharap vonis ICJ akan membantu pencegahan korban yang adalah warga sipil di Jalur Gaza. Sementara itu, PM Spanyol, Pedro Sanchez menegaskan terus mendukung solusi-solusi damai, menghentikan konflik, melakukan serah-terima sandera, memperkuat bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza, bersamaan itu membentuk satu negara Palestina yang merdeka di samping Israel di atas dasar perbatasan sebelum tahun 1967. Uni Eropa juga menyampaikan pernyataan yang mengimbau Israel dan Gerakan Islam Hamas di Jalur Gaza segera menaati vonis ICJ secara lengkap.