Korea Utara Sahkan Undang-Undang Baru tentang Senjata Nuklir
(VOVWORLD) -Menurut media Republik Demokrasi Rakyat Korea (RDRK), pada 9 September, negara ini secara resmi mengeluarkan undang-undang tentang hak menggunakan serangan nuklir pre-emptive atau pendahuluan untuk membela negeri sendiri.
Undang-undang baru memberi kepada Presiden RDRK Kim Jong-un hak memerintahkan penggunaan senjata nuklir, tetapi negara itu dapat secara otomatis membalas jika terjadi serangan nuklir.
Undang-undang baru merinci kapan senjata nuklir dapat digunakan, menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.
Undang-undang baru juga membolehkan melakukan serangan nuklir pre-emptive jika ada serangan yang akan terjadi dengan senjata pemusnah massal atau pada target strategis negeri.
Sebelumnya, UU Dasar RDRK mendefinisikan negara itu sebagai negara senjata nuklir. Kim Jong-un pernah mengatakan bahwa RDRK tidak akan pernah menyerahkan senjata nuklirnya, tanpa memperdulikan sanksi-sanksi keras yang bisa berlangsung selama ratusan tahun.