(VOVWORLD) - Mahkamah keadilan Uni Eropa (ECJ), Senin (10/12), mengeluarkan vonis bahwa Pemerintah Inggris bisa secara sepihak membalikkan keputusan tentang Brexit tanpa melakukan konsultasi dari negara anggota manapun. Kasus ini digugat oleh satu pengadilan Skotlandia dari Uni Eropa di Luxembourg. Skotlandia merupakan tempat para politisi yang menentang Brexit. Menurut rencana, Brexit akan berlangsung Maret 2019. Inggris dan Uni Eropa telah menyepakati permufakatan Brexit.