Mahkamah Irak mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap 24 milisi IS
(VOVworld) - Vonis yang dikeluarkan di satu Mahkamah di Irak pada Rabu (8 Juli) kepada 24 milisi dari organisasi teroris yang menamakan diri sebagai “Negara Islam” (IS) dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap ratusan prajurit yang pada pokoknya adalah orang Muslim sekte Syiah yang ditangkap oleh IS pada Juni 2014. Juru bicara Mahkamah Agung Irak, Abdul Sattar al-birqdar mengatakan: Vonis Mahakamah tersebut berdasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan pengakuan dari para biang keladi.
Milisi IS membunuh para nara pidana.
(Foto: AFP/Kantor Berita Vietnam)
Sebelumnya, pada tahun 2014, kira-kira 1700 prajurit Irak telah dibunuh setelah melarikan diri ke luar dari kamp Speicher, bekas satu pangkalan militer Amerika Seriakt di kota Tikrit Utara dan ditangkap oleh para milisi IS. Kelompok IS telah mengakses satu ruas video di jaringan Internet yang menunjukkan: ratusan perajurit ini telah mereka bunuh secara kejam. Kira-kira 600 jasad korban telah berhasil digali dari makam-makam di kota Tikrit.