Mahkamah Konstitusi Indonesia membantah paduan dalam pilpres
(VOVWORLD) - Mahkamah Konstitusi Indonesia, pada Kamis (27 Juni), telah mengeluarkan keputusan tentang pengaduan terhadap hasil pemilihan presiden (pilpres) pada bulan April lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin sidang pengadilan tersebut telah mengumumkan keputusan terakhir pada sore hari itu juga. Menurut itu, Dewan pengadilan telah menolak semua pangaduan yang diajukan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dengan hasil tersebut, pasangan calon nomor 1 yaitu Presiden infungsi Joko Widodo dan Maruf Amin akan memimpin Indonesia untuk tahap 2019-2024.
Sebelumnya, untuk menyiapkan sidang pengadilan terakhir, Mahkamah Konstitusi telah mengadakan acara-acara dengar pendapat dari 14-28/6 untuk mempelajari faktor-faktor pengaduan. Polisi telah diperkuat untuk menjamin keamanan di sekitar gedung Mahkamah tersebut untuk mencegah terjadi-nya bentrokan-bentrokan.