Mahkamah Mesir menghapuskan vonis hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohamed Morsi
(VOVworld) – Mahkamah Mesir, Selasa (15/11), telah menghapuskan vonis hukuman mati terhadap mantan Presiden Islam terguling, Mohamed Morsi, bersamaan itu memerintahkan melakukan pemeriksaan kembali mantan Presiden Morsi dalam kasus membobol penjara berskala besar dalam gejolak politik pada tahun 2011. Menurut Kantor Berita MENA, Mahkamah ini juga memerintahkan mengadili kembali Morsi dan 5 temannya, diantaranya ada pemimpin tertinggi dari Organisasi Ikhwanul Muslimin (MB), Mohamed Badie yang dikenai hukuman mati pada 6/2015.
Mantan Presiden Islam terguling, Mohamed Morsi
(Foto: AP / Vietnam+)
Pada 6/2015, Morsi telah dijatuhi hukuman mati oleh satu pengadilan Mesir karena bersangkutan dengan pembobolan penjara berskala besar selama terjadi gejolak politik pada tahun 2011, sehingga mengakibatkan penggulingan terhadap Presiden Hosmi Mubarak pada waktu itu.