Mahkamah Pakistan mengubah hari pemilihan presiden.
(VOVwold) - Pada Rabu (24 Juli) Mahkamah Agung Pakistan telah mengeluarkan keputusan menyelenggarakan pemilihan presiden di negara ini pada 30 Juli ini, lebih awal satu pekan terbanding dengan rencana sebelumnya pada 6 Agustus mendatang. Keputusan tersebut dikeluarkan pada latar belakang banyak legislator Pakistan berencana berziarah atau berpartisipasi pada acara-acara ibadah agama pada 6 Agustus mendatang sehubungan dengan hari raya Idul Fitri.
Presiden infungsi Pakistan Asif Ali Zardari.
(Foto: dantri.com.vn)
Menurut Undang-Undang Dasar Pakistan, Presiden dipilih oeh para legislator Parlemen dan Dewan empat provinsi. Capres Liga Islam Pakistan–N (PMLN) yang berkuasa, Mamnoon Hussain diharapkan akan mencapai kemenangan dalam pemilihan mendatang untuk menjadi penerus Presiden Asif Ali Zardari./.