Mendukung usaha menangani sengketa di atas dasar hukum internasional
(VOVworld) – Lokakarya internasional tentang masalah Laut Timur dengan tema: “Sengketa di Laut Timur – Vonis Mahkamah Arbitrase menurut Apendiks VII Konvensi PBB (UNCLOS) dan pelaksanaan vonis” telah berlangsung pada Selasa (6/12), di Jenewa, Swiss. Yang menghadiri lokakarya ini ada para pakar hukum internasional, para peneliti papan atas tentang Vietnam dan masalah laut asal negara-negara Inggris, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Swiss dengan banyak presentasi yang memanifestasikan pandangan mendukung vonis Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda mengenai gugatan Filipina terhadap Tiongkok tentang masalah Laut Timur.
Satu perbahasan pada lokakarya tentang Laut Timur di Swiss
(Foto: nchmfnews.com)
Lokakarya tersebut telah mengeluarkan komunike yang memanifestasikan secara jelas pandangan para sarjana yang bersangkutan dengan masalah tersebut, menekankan perlunya harus mempertahankan perdamaian dan kestabilan di Laut Timur, tidak hanya untuk negara-negara di kawasan, melainkan juga untuk komunitas internasional.
Para peserta juga menegaskan kembali prinsip menangani semua sengketa dengan langkah-langkah damai, di atas dasar hukum internasional, diantarnaya ada UNCLOS dan penerapan konvensi ini dalam sengketa di Laut Timur. Pemberitahuan tersebut menyambut baik vonis terakhir dan bersifat mengikat secara hukum menurut Apendiks VII dari UNCLOS tentang Laut Timur yang sudah dikeluarkan pada 12/7/2016. Menurut itu, vonis Makhamah Arbitrase telah membuka kesempatan dalam menangani sengketa, mendorong kerjasama yang menguntungkan untuk perlindungan lingkungan dan perkembangan yang berkesinambungan di Laut Timur.