Mengamandir Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata agar sesuai dengan UUD

(VOVworld) – Majelis Nasional (MN) Vietnam angkatan ke-13 pada persidangan ke-10 telah menyediakan waktu sepanjang hari Senin (26 Oktober) untuk berbahas tentang beberapa isi yang masih ada perbedaan pendapat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Perdata (amandemen).


Mengamandir Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Perdata agar sesuai dengan UUD - ảnh 1
Wakil Jaksa Agung Nguyen Thi thuy Khiem memberikan pendapat
(Foto: vtv.vn)

Mayoritas pendapat menyetujui pandangan baru yang dikeluarkan dalam rancangan undang-undang kali ini ialah “Pengadilan tidak boleh menolak permintaan menangani kasus perdata dengan alasan belum ada pasal-pasal untuk diterapkan” dan menyatakan bahwa diperluasnya wewenang peradilan Pengadilan Rakyat seperti itu adalah perubahan yang penting dalam membangun negara hukum, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 2013 tentang fungsi dan tugas pengadilan rakyat sebagai “badan pengadilan negara Republik Sosialis Vietnam, melaksanakan hak hukum” dan pengalaman dari banyak negara di dunia. Ketentuan ini bermaksud mengatasi masalah yang tidak mutakhir dalam praktek pengadilan terhadap kasus-kasus perdata sekarang, memanifestasikan secara jelas pandangan pembaruan dan semangat reformasi hukum.

  Tentang peranan Kejaksaan dalam acara hukum perdata, bapak Tran Hong Ha, anggota MN provinsi Vinh Phuc (Vietnam Utara) mengatakan: “Memeriksa dan mengawasi pemecahan kasus administrasi, perdata, pernikahan, keluarga, perdagangan, tenaga kerja dan lain-lain menurut ketentuan undang-undang dan telah menghapuskan ketentuan dimana kejaksaan punya hak membuka kasus perdata dan administrasi. Undang-Undang tentang Organisasi Kejaksaan Rakyat telah menetapkan fungsi dan tugas kejaksaan yang menyatakan bahwa kalau telah memberikan tuduhan hanya dalam proses menangani kasus hukum pidana, sedangkan bagi kasus administrasi, maka fungsi kejaksaan ialah fungsi melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap dewan hukum”.


Komentar

Yang lain