Orang asing yang tertahan harus meninggalkan Indonesia dalam waktu 30 hari

(VOVWORLD) - Indonesia, baru-baru ini, telah menentukan menghentikan penerapan Izin tinggal darurat untuk orang asing yang tertahan di Indonesia akibat wabah Covid-19.

Orang asing yang tertahan harus meninggalkan Indonesia dalam waktu 30 hari  - ảnh 1Indonesia menghentikan penerapan Izin tinggal darurat untuk orang asing yang tertahan di Indonesia (Foto: Baliviza) 

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah memberlakukan Surat Edaran tentang Layanan Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru. Menurut itu, semua izin tinggal darurat yang diberikan kepada orang asing yang tertahan di Indonesia akibat wabah Covid-19 akan tidak berlaku lagi.

Dalam waktu 30 hari sejak Senin (13 Juli), orang asing pemegang izin tinggal darurat dan bebas visa yang tertahan di Indonesia diharuskan meninggalkan wilayah Indonesia.

Sementara itu, orang asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah habis waktu harus melakukan perpanjangan izin di kantor imigrasi. Dalam 60 hari mendatang, jika perpanjangan tidak bisa dilakukan, orang asing harus mengajukan surat permintaan visa baru.

Komentar

Yang lain