Pakar Indonesia: UU tentang Polisi Laut Tiongkok Ganggu Perundingan COC

(VOVWORLD) - Dalam menghadapi Undang-Undang (UU) tentang Polisi Laut baru dari Tiongkok yang antara lain menentukan wewenang pasukan penjagaan pantai Tiongkok yang membolehkan penembakan terhadap kapal asing jika perlu, para pakar Indonesia telah memprotesnya.
Pakar Indonesia: UU tentang Polisi Laut Tiongkok Ganggu Perundingan COC - ảnh 1Kapal Angkatan Laut Indonesia mengusir kapal  polisi laut Tongkok di Natuna Utara (Foto: Antara Foto)

Kepala Fakultas Hukum, Universitas Pancasila Indonesia, Profesor Eddy Pratomo mengatakan bahwa Tiongkok memberlakukan UU tersebut yang menentukan penggunaan kekerasan yang mungkin menimbulkan ketegangan di Laut Timur. Ia mengatakan bahwa peraturan-peraturan dalam UU baru Tiongkok diterapkan  dengan skala yang sangat luas dan menyesuaikan wilayah laut di Laut Timur tanpa berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Menurut ia, UU tersebut akan tertunda proses perundingan COC dan negara-negara lain, termasuk Indonesia perlu memprotes UU tersebut.

Profesor Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menekankan telah berulang kali menegaskan negara ini tidak memiliki “pernyataan kedaulatan yang tumpang tindih” dengan Tiongkok di Laut Timur, tetapi Tiongkok secara permanen melakukan tindakan pelanggaran terhadap zona ekonomi eksklusif dari negerinya.

Komentar

Yang lain