Pakar Indonesia: UU tentang Polisi Laut Tiongkok Ganggu Perundingan COC
Huong Tra - VOV di Jakarta -  
(VOVWORLD) - Dalam menghadapi Undang-Undang (UU) tentang Polisi Laut baru dari Tiongkok yang antara lain menentukan wewenang pasukan penjagaan pantai Tiongkok yang membolehkan penembakan terhadap kapal asing jika perlu, para pakar Indonesia telah memprotesnya.
Kapal Angkatan Laut Indonesia mengusir kapal polisi laut Tongkok di Natuna Utara (Foto: Antara Foto) |
Kepala Fakultas Hukum, Universitas Pancasila Indonesia, Profesor Eddy Pratomo mengatakan bahwa Tiongkok memberlakukan UU tersebut yang menentukan penggunaan kekerasan yang mungkin menimbulkan ketegangan di Laut Timur. Ia mengatakan bahwa peraturan-peraturan dalam UU baru Tiongkok diterapkan dengan skala yang sangat luas dan menyesuaikan wilayah laut di Laut Timur tanpa berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Menurut ia, UU tersebut akan tertunda proses perundingan COC dan negara-negara lain, termasuk Indonesia perlu memprotes UU tersebut.
Profesor Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menekankan telah berulang kali menegaskan negara ini tidak memiliki “pernyataan kedaulatan yang tumpang tindih” dengan Tiongkok di Laut Timur, tetapi Tiongkok secara permanen melakukan tindakan pelanggaran terhadap zona ekonomi eksklusif dari negerinya.
Huong Tra - VOV di Jakarta