Pakistan akan mengadili mantan Presiden Musharraf dengan tuduhan mengkhianati Tanah Air

        (VOVworld) – Menteri Dalam Negeri Pakistan, Chaudhry Nisar Ali Khan, pada Minggu (17 November) memberitahukan bahwa negara ini akan melakukan pengadilan terhadap mantan Presiden, Pervez Musharrarf dengan tuduhan mengkhianati Tanah Air karena telah menghentikan berlakunya Undang-Undang Dasar dan memberlakukan situasi darurat pada tahun 2007. Hukuman paling tinggi untuk tuduhan mengkhianati Tanah Air ini mungkin adalah hukuman seumur hidup di penjara atau hukuman mati.

Pakistan akan mengadili mantan Presiden Musharraf dengan tuduhan mengkhianati Tanah Air - ảnh 1
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharrarf
(Foto: vovworld.vn)

         Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan, seorang mantan Presiden dibawa kedepan pengadilan dan keputusan ini bertujuan demi kepentingan negara. Pervez Musharraf pulang kembali ke Tanah Air pada Maret lalu untuk ikut mencalonkan diri setelah kira-kira 4 tahun hidup migran di luar negeri. Akan tetapi, dia mengalami hukuman tahanan rumah sejak April setelah diinterogasi polisi tentang tuduhan-tuduhan yang menyalah-gunakan dari tahun 1999 sampai tahun 2008./.

Komentar

Yang lain