Parlemen AS mengesahkan RUU mengenai pengetatan program bebas visa
(VOVworld) – Dengan 407 suara pro dan 19 suara blanko, Parlemen Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan Undang-Undang mengenai Penyesuaian Program bebas visa tahun 2015 guna memperketat ketentuan-ketentuan tentang masuk ke AS terhadap warga-negara 38 negara yang sedang mendapatkan status bebas visa dari negara ini.
Ilustrasi
(Foto: baomoi.com)
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendapat dukungan Presiden Barack Obama akan mencegah semua orang yang pernah mengunjungi Irak, Suriah, Iran dan Sudan yang mendapat status bebas visa dari Washington selama lima tahun ini. UU baru ini juga menuntut untuk menggunakan paspor elektronik terhadap 38 negara dalam daftar tersebut. Sekarang, Senat AS belum berencana melakukan pemungutan suara terhadap RUU ini.
Menurut statistik, setiap tahun, AS menerima kedatangan kira-kiara 20 juta warga negara dari negara-negara yang mendapat status bebas visa. Hal ini memberikan tantangan-tantangan keamanan besar kepada kalangan otoritas negara ini, khususnya setelah serentetan serangan teror terjadi di Perancis baru-baru ini. Para tersangka dalam serangan kekerasan ini ditetapkan adalah para warga negara Belgia dan Perancis yang punya hubungan dengan organisasi yang menamakan diri sebagai “Negara Islam” (IS).