PBB mengela Israel yang melegalkan semua daerah pemukiman penduduk Yahudi

(VOVworld) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, Selasa (7/2) mencela Israel yang mengesahkan undang-undang (UU) baru untuk melegalkan puluhan daerah pemukiman penduduk orang Yahudi di Tepi Barat milik Palestina, menganggap bahwa tindakan ini melanggar hukum internasional dan akan menimbulkan akibat hukum yang luas dan mendalam terhadap Israel. Kepala PBB sekali lagi menekankan perlunya menghindari tindakan manapun yang “menyesatkan arah” solusi “dua negara”, bersamaan itu menganggap bahwa semua masalah harus dipecahkan melalui perundingan. 

PBB mengela Israel yang melegalkan semua daerah pemukiman penduduk Yahudi - ảnh 1
Sekretaris Jenderal  Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres.
(Foto: vnplus)

Menurut hukum internasional, semua daerah pemukiman penduduk  di Tepi Barat dan Jerusalem Timur dianggap tidak sah dan merupakan rintangan besar terhadap perdamaian karena dibangun di wilayah Palestina yang diduduki.

Direncanakan, Dewan Keamanan PBB akan membahas masalah daerah pemukiman penduduk  dari Israel pada 15/2. Sebelumnya, Senin malam (6/2), Parlemen Israel telah mengesahkan Undang-Undang mengenai legalisasi puluhan daerah pemukiman penduduk yang dibangun di wilayah milik orang Palestina di Tepi Barat, membangkitkan gelombang kutukan  kuat dari komunitas internasional.

Presiden Mahmoud Abbas memberitahukan bahwa kalangan pemimpin Palestina  punya rencana terus membawa masalah pemukiman penduduk Yahudi ke semua organisasi internasional. Presiden Mahmoud Abbas  menyatakan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan hukum internasional dan Pemerintah Palestina akan terus berkoordinasi dengan semua mahkamah internasional untuk membela kepentingan rakyat Palestina.


Komentar

Yang lain