Pengadilan Irak memerintahkan menangkap orang-orang yang mengadakan referendum orang Kurdi
(VOVWORLD) - Pengadilan di bagian timur Kota Baghdad, Rabu (11/10), memerintahkan menangkap Ketua Hendren Saleh (seorang wanita) dan 2 anggota lain dalam satu komisi yang ikut mengadakan referendum yang ilegal tentang kemerdekaan orang Kurdi di negara ini pada bulan lalu.
Orang Kurdi di Irak ikut pawai yang mengimbau kepada warga untuk ikut serta referendum (Foto: AFP / VNA) |
Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan pada permintaan dari Dewan Keamanan Nasional yang dikepalai Perdana Menteri Haider al-Abadi. Menurut vonis pengadilan tersebut, 3 orang tersebut telah “melanggar vonis dari Mahkamah Agung Irak ketika mengadakan referendum”.
Sebelumnya, sepekan sebelum referendum berlangsung pada 25/9 lalu, Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Pemerintah zona otonomi orang Kurdi (KRG) di Irak supaya membatalkan referendum, menekankan bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar Irak. Akan tetapi, para peserta referendum ini telah tidak menggubris perintah dari pengadilan dan tetap melakukan pemungutan suara.