Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 22 orang yang mendukung Organisasi Ikhwanul Muslimin
(VOVworld) – Pada Rabu (18 Maret), pengadilan kriminalitas propinsi Giza telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 22 orang yang mendukung Organisasi Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan telah menyerang pos polisi di kotamadya Kerdasa, peluaran ibukota Kairo setelah penggulingan Presiden Islam, Mohamed Morsi pada bulan Juli 2013.Menurut ketentuan undang-undang, hukuman mati tersebut akan disampaikan kepada Kepala Ulama Besar-orang yang berwewenang paling tinggi di negara-negara menurut aliran Islam Sunni untuk meminta pendapat sebelum resmi berlaku. Akan tetapi, pendapat ini tidak bersifat memaksa dan semua terdakura isa naik banding vonis tersebut. Direncanakan, pengadilan akan terus meninjau terhadap vonis pada 20 April mendatang setelah menerima pendapat Kepala Ulama Besar/.