Pengadilan Mesir menolak perintah menyita harta benda Organisasi Ikhwanul Muslimin
(VOVworld) - Pengadilan Administrasi Mesir baru saja menolak keputusan Pemerintah negara ini bersangkutan dengan perihal memasukkan 9 perusahaan dan sekolahan swasta milik Organisasi Ikhwanul Muslimin (MB) menjadi milik publik. Keputusan Pengadilan menegaskan keputusan ini tidak bersandarkan pada sesuatu undang-undang. Pihak Pengadilan ini juga mengatakan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Pernyataan Undang-Undang Dasar tanggal 8 Juli 2013yang menurut itu kepemilikan swasta tidak bisa terganggu-gugat dan tidak bisa disita, kecuali dalam hal menurut ketentuan undang-undang atau menurut perintah hukum.
Menurut satu laporan yang diumumkan pada Agustus lalu, Pemerintah Mesir telah menyita harta benda dari 342 perusahaan, lebih dari 1000 himpunan amal dan 174 sekolahan yang dimiliki para anggota MB maupun sumber-sumber keuangan yang dimiliki 1 441 orang yang bersangkutan dengan MB./.