Pengadilan Mesir menolak perintah menyita harta benda Organisasi Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir menolak perintah menyita harta benda  Organisasi  Ikhwanul Muslimin - ảnh 1
(VOVworld) - Pengadilan Administrasi Mesir baru saja menolak keputusan Pemerintah negara ini bersangkutan dengan perihal memasukkan 9 perusahaan dan sekolahan swasta milik Organisasi Ikhwanul Muslimin (MB) menjadi milik publik. Keputusan Pengadilan menegaskan keputusan  ini tidak bersandarkan pada sesuatu undang-undang. Pihak Pengadilan ini juga mengatakan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan  Pernyataan Undang-Undang Dasar tanggal 8 Juli 2013yang menurut itu  kepemilikan swasta tidak bisa terganggu-gugat dan tidak bisa disita, kecuali dalam hal menurut ketentuan undang-undang atau menurut  perintah  hukum.  Menurut satu laporan yang diumumkan pada Agustus lalu,  Pemerintah Mesir telah menyita harta benda dari 342 perusahaan, lebih dari 1000 himpunan amal dan 174 sekolahan yang dimiliki para anggota MB maupun sumber-sumber keuangan yang dimiliki  1 441  orang yang bersangkutan dengan MB./.

Komentar

Yang lain