Pengadilan PBB Bantah Hampir Semua Butir dalam Pernyataan Ukraina Terhadap Rusia tentang Donbass dan Krimea
(VOVWORLD) - Pengadilan Internasional, pada Rabu (31 Januari), di Den Haag, Belanda, telah membantah mayoritasnya permintaan dalam gugatan Ukraina terhadap Rusia karena tidak menaati dua konvensi di Donbass dan Krimea.
Menurut Halim Joan Donoghue, Jaksa Agung Pengadilan Internasional, dalam masalah Donbass, Rusia telah menaati semua kewajiban, sesuai dengan semua ketentuan konvensi dan Rusia hanya satu kali melanggarnya. Bagi Krimea, Pengadilan Internasional juga menolak hampir semua tuntutan Pemerintah Ukraina.
Gugatan yang disampaikan oleh Kiev pada tahun 2017 menyatakan bahwa tindakan-tindakan Rusia di Donbass melanggar Konvensi internasional tentang pencegahan bantuan teror, bersamana itu, tindakan-tindakan Rusia di Krimea melanggar Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk ras diskriminasi.
Juga pada hari yang sama, Pengadilan Internasional juga memerintahkan Israel melaksanakan semua langkah yang perlu untuk mencegah genosida di Gaza.