PM Pemerintah yang disokong faksi Islam dipecat

(VOVworld) – Pada Selasa (31 Maret), Kongres Rakyat Nasional di Libia (GNC), (lembaga legislatif lama yang disokong pasukan Islam) telah mengadakan pemungutan dan memecat Omar al-Hassi, Perdana Menteri (PM) dari Pemerintah yang didirikan lembaga ini di ibukota Tripoli. Gerak-gerik ini dianggap bisa membantu memecahkan kemacetan dalam semua perundingan untuk membentuk satu pemerintah persatuan di Libia. Jurubicara GNC, Omar Hemaidan memberitahukan bahwa GNC memutuskan memberikan suara untuk membebas-tugaskan Omar al-Hassi setelah 70 anggota GNC dan 16 menteri Pemerintah mengajukan satu laporan yang mengkritik hasil “yang sangat sedikit” yang dicapai al-Hassi dalam menyelenggarakan Pemerintah, khususnya di bidang ekonomi, bersamaan itu secara serempak mengancam akan meletakkan jabatan jika dia tidak dipecat.

PM Pemerintah yang disokong faksi Islam dipecat - ảnh 1
PM yang dipecat, Omar al-Hassi
(Foto: EPA)

GNC memutuskan mengangkat Deputi pertama PM, Khalifa Ghwail untuk memegang sementara hak penyelenggaraan pemerintah ini sampai saat berhasil memilih PM baru. Sumber-sumber berita di kawasan ini berpendapat bahwa al-Hassi dipecat karena tidak bisa mendapat pengakuan internasional terhadap Pemerintahan Tripoli, serta tidak bisa mencapai permufakatan dengan Pemerintah yang mendapat pengakuan internasional di kota madya Tobruk di Libia Timur tentang pembentukan satu pemerintah persatuan nasional.

Menurut rekomendasi dari kedua pihak, Libia akan membentuk satu pemerintah persatuan yang dipimpin seorang Presiden, satu Dewan Kepresidenan yang terdiri dari para tokoh independen yang eksis secara bersamaan dengan satu Parlemen dan satu Dewan Negara Tertinggi. Selain itu, para pihak juga merekomendasikan pembentukan satu Dewan Keamanan Nasional, satu Dewan Pemerintahan-Pemerintahan Otonomi dan satu Komisi Penyusun Undang-Undang Dasar pada tahapan transisi. Libia akan menyelenggarakan pemilihan setelah melakukan referendum terhadap Undang-Undang Dasar baru./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain