Presiden AS, Donald Trump menandatangani dekrit mengenai larangan mobilitas (amandemen)
(VOVworld) – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Senin (6/3), menandatangani dekrit eksekutif (amandemen) mengenai larangan mobilitas terhadap warga dari 6 negara Islam yang masuk AS. Menurut informasi dari Gedung Putih, dekrit tersebut terus mempertahankan perintah larangan masuk AS dalam waktu 90 hari terhadap warga negara dari Iran, Libia, Somalia, Sudan dan Yaman.
Presiden AS, Donald Trump (kanan) pada pertemuan di Gedung Putih, 1/3
(Foto: EPA / Vietnam+)
Jurubicara Gedung Putih, Sarah Huckabee Sander memberitahukan bahwa dekrit baru ini akan menjadi efektif sejak 16/3 ini untuk membatasi tertundanya dekrit sebelumnya setelah seorang hakim federal memberikan vonis untuk menghentikan sementara dekrit, 3/2 lalu. Seorang pejabat Gedung Putih memberitahukan bahwa Irak dikeluarkan dari daftar larangan karena pemerintah negara ini telah menerapkan langkah-langkah peninjauan baru seperti memperkuat pemeriksaan visa dan berbagi data, bersamaan itu aktif bekerjasama dengan AS dalam perang menentang para anasir IS.