Presiden AS terus tidak melakukan satu pasal anti Kuba
(VOVWORLD) - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Sabtu (15/07), telah menandatangani satu dekrit yang terus tidak melaksanakan satu pasal anti Kuba 6 bulan lagi. Ini merupakan pasal yang termasuk Undang-Undang Helms-Burton yang diberlakukan dari tahun 1996.
Presiden AS, Donald Trump (Foto: Kantor Berita Vietnam) |
Menurut itu, Presiden AS terus menghentikan pelaksanaan pasal yang membolehkan para warga negara AS mengugat di pengadilan negara ini perusahaan-perusahaan asing yang beraktivitas atau melakukan transaksi dengan basis-basis yang pernah merupakan harta benda dari para perseorangan dan kolektif AS di Kuba yang telah disita oleh Pemerintah Revolusi dari setelah tahun 1959. Ini merupakan indikasi terkini yang menunjukkan bahwa Presiden Donald Trump “tidak membalikkan secara sepenuh-nya” kebijakan diplomatik terbuka yang dikeluarkan oleh pendahulu Barak Obama terhadap La Habana.