(VOVWORLD) - Menghadapi pengakuan resmi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald bahwa Jerusalem sebagai Ibukotanya Israel, pada Rabu (06 Desember), Badan Pimpinan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memberitahukan akan mengadakan sidang darurat pada Jumat (08 Desember).
Sekjen PBB, Antonior Guteres (Foto: THX/VNA) |
Juga pada Rabu (06 Desember), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antoniro Guterres menyatakan tidak ada solusi apa pun yang bisa mengganti solusi dua negara antara Israel dan Palestina dan Jerusalem merupakan masalah status terakhir yang perlu dipecahkan melalui perundingan langsung. Dia berkomitmen akan melakukan semua hal dalam wewenang-nya untuk membantu para pemimpin Israel dan Palestina kembali ke perundingan-perundingan yang bermakna.
Pada hari yang sama, Presiden Perancis, Emmanuel Macron menegaskan bahwa Perancis tidak mendukung Presiden Donald Trump yang “secara sefihak” memutuskan mengakui Jerusalem sebagai Ibukota-nya Israel, bersamaan itu berseru kepada seluruh kawasan supaya mengekang diri.
Sedangkan, dalam satu pernyataan pada Rabu (06 Desember), Kanselir Jerman, Angela Merkel menegaskan bahwa Berlin tidak mendukung keputusan Presiden Donald Trump, menekankan bahwa masalah Jerusalem perlu diajukan untuk dirundingkan dalam kerangka solusi dua Negara.
Dari Eropa, Perdana Menteri (PM) Inggris, Theresa May menunjukkan bahwa Pemerintah Inggris tidak menyetujui keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin Gedung Putih dan menyatakan bahwa langkah ini “tidak menguntungkan” upaya-upaya perdamaian di Timur Tengah.
Tentang masalah ini, Paus Fransiskus menyatakan bahwa “status quo” Jerusalem perlu dihormati. Tiongkok dan Rusia juga menyatakan kekhawatiran atas langkah yang bisa lebih menimbulkan destabilitas di kawasan Timur Tengah.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki mengutuk keputusan AS, bersamaan itu menganggap ini sebagai tindakan “tidak bertanggung jawab”. Selain itu, Kemlu Mesir menegaskan bahwa Kairo menolak keputusan AS yang mengakui Jerusalem sebagai Ibukotanya Israel.
Yang bersangkutan dengan keputusan AS tersebut, Sekjen Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat menunjukkan bahwa keputusan ini telah menghancurkan segela harapan tentang solusi dua Negara terhadap bentrokan Israel-Palestina. Pada hari yang sama, Jordania juga mengutuk keputusan Washington tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan tindakan yang tidak ubahnya seperti pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.
Kemlu Pakistan menyatakan bahwa keputusan Presiden Donald Trump memutuskan memindahkan Kedubes AS di Israel ke Jerusalem sebagai tindakan ilegal.
Pada hari yang sama, serentetan pemimpin Islam, mencela keputusan AS tersebut. Presiden Palestina, Mahmud Abbas menganggap tindakan Washington sebagai tindakan yang “buruk dan tidak bisa diterima” dan merupakan langkah yang “menghancurkan semua upaya perdamaian Timur Tengah”. Penyataan Kemlu Iran menegaskan bahwa tindakan Presiden Donald Trump merupakan “pelanggaran jelas terhadap resolusi-resolusi internasional” dan Jerusalem merupakan “satu bagian yang tak terpisahkan dari Palestina”.
Direncanakan, Uni Arab akan mengadakan sidang yang tidak normal di Kairo pada Sabtu (09 Desember) ini, sementara itu Organisasi Kerjasama Islam akan mengadakan pertemuan pada tanggal 13/12 di Istanbul untuk mengeluarkan pendirian 57 negara anggota setelah keputusan Presiden Donald Trump.
Sementara itu, pada Rabu (06 Desember), Israel menyambut keputusan Presiden Donald Trump yang mengakui Jerusalem sebagai Ibukotanya Israel. Ini merupakan reaksi positif yang satu-satunya yang diterima Washington di antara serentetan suara cemas dan negatif dari komunitas internasional.