Rusia Kenakan Hukuman terhadap Orang-Orang yang Menolak Peran Soviet dalam Perang Dunia II

(VOVWORLD) - Pada 16 April, portal hukum resmi Federasi Rusia memuat Undang-Undang baru yang ditandatangani oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin tentang ketentuan hukuman terhadap orang-orang yang menyamakan peran Uni Soviet dan Jerman Nazi dalam Perang Dunia II.

Undang-undang itu menetapkan denda dari 1.000 hingga 2.000 Rubel atau hukuman di penjara selama 15 hari untuk warga yang melanggar; denda dari 2.000 hingga 4.000 Rubel terhadap pejabat yang melanggar hukum, dan dari 10.000 hingga 50.000 Rubel terhadap pelanggar dari badan hukum. Taraf hukuman akan meningkat jika  pelanggaran diulangi lagi.

Sebelumnya, pada Juli 2021, Presiden Putin juga telah menandatangani Undang-Undang yang melarang penyamaan tujuan dan tindakan Soviet dan Jerman Nazi dalam Perang Dunia II, serta menyangkal peran menentukan dari rakyat Soviet dalam kemenangan atas fasisme.

Komentar

Yang lain