Sebanyak 43 negara dan teritori meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir PBB
(VOVWORLD) - Ada lagi tiga negara, yang pada Kamis (6/8), menyelesaikan prosedur-prosedur ratifikasi terhadap Traktat Larangan Senjata Nuklir (TPNW) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga jumlah negara dan teritori yang sudah meratifikasi naskah ini menjadi 43, hampir mencapai angka 50, yaitu syarat agar TPNW bisa diberlakukan.
Satu sidang Dewan Keamanan PBB di New York, AS (Foto: Xinhua / VNA) |
Tiga negara yang terdiri dari Irlandia, Nigeria, dan negara kepulauan Niue di Oseania telah meratifikasi TPNW dalam rangka peringatan ultah ke-75 Hari jatuhnya bom atom AS ke kota Hiroshima, Jepang (6/8/1945 – 6/8/2020). Akan tetapi, berlakunya traktat tersebut masih belum pasti karena kelima anggota Dewan Keamanan PBB yang adalah negara-negara adi kuasa di bidang nuklir masih belum meratifikasinya. Jepang, negara satu-satunya di dunia yang harus menderita bom atom, juga belum meratifikasi TPNW.
TPNW disahkan pada tahun 2017, ketika 82 negara dan teritori sudah menandatangani naskah ini. TPNW akan resmi berlaku setelah 90 hari ketika ada sedikitnya 50 negara dan teritori yang meratifikasinya.