(VOVWORLD) - Pemerintah Selandia Baru, pada Kamis (25 Oktober), memberitahukan: Negara ini telah resmi meratifikasi Perjanjian Progresif dan Komprehensif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).
Gedung Parlemen Selandia Baru. (Ilustrasi), (Foto: wikipedia.org) |
Sebelumnya, Parlemen Selandia Baru telah mengesahkan Undang-Undang Ratifikasi CPTPP pada akhir Rabu (24 Oktober) dengan dukungan dari semua partai, kecuali Partai Hijau. Dengan demikian, terhitung hingga kini, sudah ada 5 negara yaitu Jepang, Meksiko, Singapura dan Selandia Baru yang telah meratifikasi CPTPP.
Menteri Perdagangan Selandia Baru, David Parker mengatakan bahwa ratifikasi CPTPP oleh Selandia Baru akan membantu badan-badan usaha negara ini memiliki keunggulan dalam memanfaatkan persyaratan-persyaratan dagang yang diperbaki dan mendapat tarif yang lebih rendah.
CPTPP merupakan perjanjian perdagangan bebas antara 11 negara yaitu Australia, Brunei Darussalem, Kanada, Cile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Singapura dan Viet Nam. Menurut ketentuan, CPTPP akan berlaku 60 hari setelah sedikitny ada 6 negara yang resmi meratifikasi perjanjian ini. Pada awal bulan Oktober ini, Parlemen Australia telah mengesahkan Undang-Undang Ratifikasi CPTPP dan dijadwalkan akan resmi meratifikasi perjanjian ini pada akhir tahun ini.