Tambah tuduhan lagi terhadap mantan Presiden Mesir, Mohammad Morsi
(VOVworld) – Pada Minggu (19 Januari), Jaksa Agung Mesir, Hisham Barakat melimpahkan dokumen Presiden terpecat, Mohammad Morsi ke pengadilan pidana untuk memidanakan dengan tuduhan
“menghina badan-badan yudikatif”.
Mantan Presiden Mesir, Mohammad Morsi
(Foto: tintuc.vnn.vn)
Ada 25 orang lain yang juga dipidanakan bersama dengan Mohammad Morsi. Selain tuduhan
“menghina badan-badan yudikatif”, mantan Presiden Mohammad Morsi yang dipecat oleh tentara pada Juli 2013 setelah gelombang demonstrasi besar-besaran anti Pemerintah, juga harus menghadapi tiga pengadilan lain dengan tuduhan-tuduhan menghasut kekerasan dan membunuh para demonstran oposisi, kabur dari penjara, menculik dan membunuh para perwira polisi pada awal tahun 2011, melakukan aktivitas mata-mata dan bersekongkol dengan aktivitas-aktivitas teror.
Kalau divonis dalam pengaduan-pengaduan ini, Mohammad Morsi mungkin akan harus mengenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati./.