Tiga Partai Politik menyepakati rancangan mengamandir Undang-Undang Dasar
Panorama satu persidangan Parlemen Republik Korea
(Foto:AFP/Kantor Berita Vietnam)
(VOVworld) – Tiga Partai Politik di Republik Korea yaitu Partai Kebebasan, Partai Rakyat dan Partai Keadilan, pada Rabu (22 Maret), telah menyepakati satu rancangan bersama tentang mengamandir Undang-Undang Dasar (UUD) yang sedang berlaku, menurut itu, mengubah batas masa bakti presiden yang sekarang ini yalah satu masa bakti 5 tahun menjadi 2 masa bakti yang masing-masing 4 tahun. Rancangan UUD ini juga mengungkapkan satu struktur pembagian kekuasaan, di antaranya Presiden dengan kedudukan sebagai Kepala negara akan menguruskan diplomatik dan keamanan nasional, sementara itu Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Parlemen akan mengontrol masalah-masalah dalam negara.