Tiongkok melanggar hukum internasional di Laut Timur

(VOVworld) – Dengan judul: “Garis berbentuk huruf U bukan garis dasar Tiongkok”, koran “Harian Republik Korea” versi bahasa Inggeris (Korea Times) edisi Rabu (16/3), mengutip ketentuan-ketentuan hukum internasional untuk membuktikan bahwa klaim kedaulatan Tiongkok di Laut Timur melalui garis berbentuk huruf U (atau juga disebut sebagai “Garis lidah sapi”) adalah “sama sekali semaunya sendiri dan tidak punya dasar hukum”. Koran ini menunjukkan bahwa “Tiongkok belum pernah mengeluarkan penjelasan apapun tentang keabsahan garis berbentuk huruf U menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang telah diesahkan negara ini.


Tiongkok melanggar hukum internasional di Laut Timur - ảnh 1
Tiongkok melanggar hukum internasional dalam penetapan garis lidah sapi
(Foto: tayninh.vn)


Cara menetapkan garis berbentuk huruf U yang dilakukan Tiongkok tidak berada dalam 3 cara menetapkan garis dasar dalam UNCLOS 1982, termasuk garis dasar biasa (pasal 5), garis dasar lurus (pasal 7) dan garis dasar kepulauan (pasal 47). Oleh karena itu, penetapan garis dasar yang dilakukan Tiongkok telah melanggar dua prinsip dasar yaitu melanggar kedaulatan wilayah Vietnam dan melanggar ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 tentang penetapan garis dasar. Koran ini juga mengeluarkan bukti-bukti sejarah yang menganggap bahwa Vietnam punya kedaulatan penuh di segi sejarah terhadap dua kepulauan Hoang Sa (Paracels) dan Truong Sa (Spratly) dan selama lebih dari 3 abad ini, Vietnam telah terus-menerus membela dan melaksanakan kedaulatannya di dua kepulauan ini sesuai dengan hukum internasional.

Pada hari yang sama, koran Rzeczpospolita (Republik) dari Polandia telah memuat artikel yang mengutuk tindakan yang provokatif Tiongkok di Laut Timur. Artikel ini menunjukkan “Sekarang ini, pulau Gac Ma merupakan salah satu diantara titik panas di Laut Timur yang diperhatikan seluruh dunia. Perihal Tiongkok berturut-turut mereklamasi, membangun, memperluas dan mengubah status kuo merupakan tindakan melanggar hukum internasional dan tidak sesuai dengan kepentingan negara-negara yang bersangkutan.”

Sementara itu, Kamis (17/3), Panglima Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), Laksamana John Richardson menyatakan bahwa Tentara AS telah menemukan aktivitas Tiongkok di sekitar tanah gosong Scarborough, pulau Hoang Nham di sebelah Utara kepulauan Truong Sa (Spatly), jauhnya 200km dari teluk Subik, Filipina.

Yang bersangkutan dengan masalah Laut Timur, dalam pertemuan baru ini di Tokyo, Presiden Timor Leste, Taur Matan Ruak dan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe menyatakan kecemasan serius atas situasi di Laut Timur selama ini. Dalam satu pernyataan bersama, dua pemimpin menunjukkan akan “mengutuk tindakan sefihak yang bisa mengubah status kuo dan meningkatkan ketegangan di Laut Timur”. Ini untuk pertama kalinya, Timor Leste bersuara tentang situasi di Laut Timur.

Berita Terkait

Komentar

Yang lain