Negara-negara perlu menghormati vonis PCA

(VOVworld) – Lokakarya internasional tentang “Status hukum tentang pulau dan batu dalam hukum internasional dan praktek di Laut Timur” berlangsung pada Rabu (17/8), di kota Nha Trang, provinsi Khanh Hoa (Vietnam Tengah). Ada kira-kira 100 ilmuwan dalam dan luar negeri menunjukkan bukti-bukti ilmiah dan argumentasi yang persuasif yang turut menegaskan kuat status-status hukum internasional tentang Laut Timur dan keutuhan wilayah Hoang Sa (Paracels) dan Truong Sa (Spratly) adalah wilayah Vietnam. Pada lokakarya tersebut, para peserta menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) tentang gugatan Filipina terhadap Tiongkok merupakan vonis yang bersifat standar, bersejarah dan menegaskan secara tepat prinsip-prinsip hukum tentang laut.

Negara-negara perlu menghormati vonis PCA - ảnh 1
Lokakarya internasional tentang Laut Timur
dibuka pada 17/8, di provinsi Khanh Hoa
(Foto: thoidai.com.vn)


Doktor Erik Franckx, anggota PCA, Kepala Jurusan Hukum Internasional dan Eropa, Universitas Vrije, Kerajaan Belgia berpendapat bahwa Tiongkok selalu menganggapnya sendiri berhak tidak menerima vonis-vonis internasional yang berdasarkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)-tahun 1982 adalah tidak sesuai dengan status aktivitas sebagai satu negara anggota Dewan Keamanan PBB. Vonis-vonis yang dijatuhkan PCA juga menciptakan efek-efek baik, menciptakan kerangka hukum untuk perundingan antara negara-negara yang bersangkutan.         

Pada lokakarya tersebut, mantan Duta Besar Vietnam di PBB, Nguyen Quy Binh memberitahukan: “Laut Timur bersangkutan dengan maritim dan penerbanagn internasional, wilayah laut dengan  mobilitas bebas, maka kalau semua sengketa yang tidak ditangani secara baik akan mengeskalasikan bentrokan. Dengan demikian akan sangat berpengaruh terhadap lingkungan di seluruh kawasan, termasuk Tiongkok. Ada banyak negara yang langsung bersangkutan, maka harus melakukan perundingan multilateral. Ia tidak hanya berpengaruh terhadap negara-negara pantai Laut Timur  melainkan juga terhadap negara-negara besar”.

Komentar

Yang lain